Hal Hal Yang Membatalkan Puasa Dan Tidak Membatalkan Puasa

Hal Hal Yang Membatalkan Puasa Dan Tidak Membatalkan Puasa
Hal Hal Yang Membatalkan Puasa Dan Tidak Membatalkan Puasa

Di Bulan suci ramadhan ini banyak yang bertanya kepada saya 'apakah merokok/ menghisap asap rokok itu membatalkan puasa atau tidak' Berikut penjelasanya ....

1.Merokok termasuk pembatal puasa 

karena secara bahasa disebut syarbud dukhon (minum asap). Itu artinya merokok sudah termasuk minum. Ini pendapat Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin yang disebutkan oleh Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman bin Jibrin dalam Syarh ‘Umdatul Fiqh, 1: 584.

2.Dalam Lisanul ‘Arob disebutkan,

أكلت الطعام أكلاً ومأكلاً

“Aku benar-benar makan dan yang dimakan adalah makanan.”

Ar Romaani dalam Al Mishbahul Munir berkata,

الأكل حقيقةً بلع الطعام بعد مضغه، فبلع الحصاة ليس بأكل حقيقةً

“Makan hakikatnya adalah memasukkan makanan setelah dikunyah. Jika yang dimasukkan adalah batu, maka itu sebenarnya tidak disebut makan.”

Dalam Al Mufrodhaat Al Ashfahani disebutkan,

الأكل تناول المطعم

“Makan adalah mencerna makanan.”

Nukilan-nukilan pakar bahasa di atas menunjukkan bahwa makan hanyalah dimaksudkan jika yang dimasukkan itu makanan. Hal ini dikuatkan pula dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ

“Puasa itu meninggalkan makanan  dan minuman.” (HR. Bukhari no. 1903).

3.Yang juga termasuk makan dan minum adalah injeksi makanan melalui infus. Jika seseorang diinfus dalam keadaan puasa, batallah puasanya karena injeksi semacam ini dihukumi sama dengan makan dan minum. Lihat Shifat Shoum Nabi, hal. 72.

Beberapa perkara atau hal yang membatalkan puasa dan pahalanya dan berlaku untuk semua puasa baik wajib seperti di bulan ramadhan  maupun sunnah, oleh karenanya dalam melaksanakan ibadah puasa perlu sikap hati-hati agar terhindar dari segala hal atau perkara yang dapat membatalkan maupun hal yang dapat mengurangi kesempurnaan nilai ibadah yang dijalankan sehingga bisa mendapat pahala yang berlimpah terlebih di bulan ramadhan, bulan yang penuh rahmah dan ampunan



Puasa dalam bahasa Arab  (صوم /shaum) berarti “Menahan Diri” dari makan dan minum serta dari semua perkara yang dapat membatalkan puasa mulai dari terbit fajar shidiq (subuh) sampai terbenam matahari (maghrib).



Selain hal yang dapat membatalkan puasa, juga perlu menahan diri dari hal yang dapat merusak/membatalkan nilai pahala puasa sehingga puasa yang dijalankan manjadi makbul dan mendapatkan pahala dari Allah SWT.



Adapun perbedaan (perkara) yang membatalkan puasa maupun yang membatalkan pahala dan membuat puasa tidak sempurna adalah :



Hal yang membatalkan pahala puasa adalah perkara yang dapat membuat nilai atau pahala puasa tidak sempurna atau bahkan puasa tersebut tidak memperoleh pahala walaupun puasa yang dijalankan secara hukum tetap sah namun tidak mendapatkan pahala sedikit pun dari ibadah yang dijalankan selain rasa lapar dan haus.



Puasa yang demiakian disebut puasa yang sia-sia, sesuai sabda nabi SAW:



kam min soimin



Sedangkan Hal yang membatalkan puasa adalah perkara yang dapat membuat puasa tidak sah atau batal sekaligus tidak mendapatkan pahala atau sama halnya dengan tidak berpuasa.



  • Berikut ini hal-hal yang dapat membatalkan puasa maupun pahala puasa:



Hal (perkara) Yang Dapat Membatalkan Puasa

1. Makan Dan Minum Disengaja
Memasukan benda baik berupa makanan atau minuman atau benda lain kedalam mulut atau salah satu dari lubang lain dalam anggota tubuh secara sengaja yang menyebabkan makanan atau benda tersebut masuk kedalam perut (lambung) tidak termasuk jika tidak disengaja



2. Jina.
Melakukan jima’ siang hari dengan sengaja baik dengan istri atau suami termasuk dengan siapapun baik keluar mani atau tidak maka puasanya batal



Bagi mereka yang berniat puasa pada malam harinya lalu pada siang harinya melakukan hal itu maka diwajibkan



Meng-qadha (mengganti) dan membayar kafarat dengan memerdekakan budak sebagai hukuman yang setara, jika tidak mampu
Mengganti puasa diluar bulan ramadhan selama 2 bulan berturut-turut, jika tidak mampu
Membayar fidyah untuk 60 orang fakir miskin, jika tidak mampu
Tetap menjadi tanggungan dan wajib membayar setelah mampu
3. Mengeluarkan Mani Dengan Sengaja
Mengeluarkan dengan sengaja misalnya dipelintir-pelintir, berhayal yang disengaja sampai keluar sperma dapat membatalkan puasa, tidak termasuk jika bermimpi



4. Muntah Disengaja
Muntah disengaja seperti memasukan jari kedalam kerongkongan agar muntah, tapi tidak termasuk muntah karena sakit atau mabuk perjalanan



5. Haid Dan Nifas
Bag wanita yang sedang haid atau nifas (melahirkan) tidak diperbolehkan puasa sampai sampai bersih dari haidnya



6. Memasukkan Jarum suntik
Masukan suatu hal dalam tubuh melalui jarum suntik yang bertujuan untuk mengenyangkan, biasa membatalkan puasa, namun ada beda pendapat tentang hal hani.



7. Gila (hilang akal)
Orang yang mengalami kegilaan tidak diwajibkan berpuasa, jika sedang berpuasa lalu tiba-tiba mengalami gila puasanya batal



8. Memasukan Benda melalui Kubul dan Dhubur
Sengaja memasukan benda padat atau cair melalui kedua lubang (dubur atau qubul) dapat membatalkan puasa, sebaiknya hindari buang angin didalam air yang bisa menyebabkan air masuk



9. Menghisab asap rokok Dengan Sengaja
Saat melaksanakan puasa lalu merokok maka batal puasanya, karena asab rokok termasuk benda (ain) yang bisa masuk kedalam lambung keculi mencium wangi-wangian



Hal Yang Tidak Membatalkan Puasa

1. Menelan ludah sendiri
2. Berkumur saat sedang puasa (perlu berhati-hati)
3. Sikat Gigi tengah hari (makruh)
4. Mencium aroma masakan
5. Keluar darah dari luka tidak sengaja kecuali menimbulkan rasa pusing dan lemas
6. Muntah tidak dengan disengaja seperti sakit, mabuk perjalanan
7. Keluar sperma tanpa sengaja seperti mimpi
8. Pingsan jika sempat sadar disiang hari



Hal Yang Membatalkan Pahala Puasa

1. Mengucapkan kata-kata dusta atau bohong
2. Menggunjing (membicarakan kejelekan orang lain), adu domba dsb
3. Memberi kesaksian tidak benar (palsu)
4. Mengucapkan kata-kata kotor atau keji, sumpah serapah, ungkapan kotor akibat marah
5. Mengucapkan kata-kata yang tidak membwa manfaat
6. Ucapan lantang (teriakan), adu mulut dalam pertikaian
7. Berbuat hasud (dengki) yang dapat merugikan orang lain
8. Melihat perempuan lalu timbul nafsu
9. Mencium perempuan bukan muhrimnya
10. Melakukan pencurian dan sebagainya



Mungkin dalam penjelasan diatas ada banyak kekurangan atau mungkin ada Perbeda.an pendapat dengan berbagai alasan dan dalil yang menguatkan, untuk hal itu Mohon maaf bila ada salah kata atau Kekurangan dalam Penjelasan di atas .
Semoga bermanfaat

0 Response to "Hal Hal Yang Membatalkan Puasa Dan Tidak Membatalkan Puasa"

Posting Komentar