Hukum Pacaran LDR / Bersentuhan dengan Wanita Dalam Islam


Pacaran Adalah : Perbuatan yang Mendekati dengan Zina

dalam surat-al-isra-ayat-32 pun di jelaskan
وَلا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلا
Artinya:“Dan janganlah kalian mendekati perbuatan zina, sesungguhnya itu adalah perbuatan nista/keji dan sejelek-jelek jalan. (Al-Isra`:32)
Dari Ibnu Abbas r.a. dikatakan: "Tidak ada yang ku perhitungkan lebih menjelaskan tentang dosa-dosa kecil dari pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Allah telah menentukan bagi anak Adam bagiannya dari zina yang pasti dia lakukan. Zinanya mata adalah melihat (dengan syahwat), zinanya lidah adalah mengucapkan/berbicara (dengan syahwat), zinanya hati adalah mengharap dan menginginkan (pemenuhan nafsu syahwat), maka farji (kemaluan) yang membenarkan atau mendustakannya." (HR. Al-Bukhari dan Imam Muslim) 

Surat Al-Nur; Ayat 30-31

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ 

Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat."
“Jangan sekali-kali salah seorang kalian berkhalwat dengan wanita, kecuali bersama mahram.”(Muttafaq ‘alaih, dari Ibnu‘Abbas.R.A)

“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka jangan sekali-kali dia berkhalwat dengan seorang wanita tanpa disertai mahramnya, karena setan akan menyertai keduanya.”(HR. Ahmad)

Dari beberapa hadist Rasulullah diatas, sudah jelaslah dan dapat ditarik kesimpulan bahwa pacaran/hubungan antara laki laki dan perempuan yang bukan mahramnya merupakan perbuatan mendekati perzinahan. karena allah swt dan Rasulnya dengan jelas melarang kita berdua duaan dengan wanita yang bukan muhrimnya. mendekati zina/pacaran saja allah sebut dengan perbuatan keji dan nista, bagaimana jika kita menyentuh dan akhirnya terjerumus dalam zina. semoga kita diberi hidayah oleh ALLAH SWT.

Hukum Berbicara Dengan Wanita

Surat Al Ahzab Ayat 32-34

يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلا مَعْرُوفًا (٣٢)وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الأولَى وَأَقِمْنَ الصَّلاةَ وآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا (٣٣)وَاذْكُرْنَ مَا يُتْلَى فِي بُيُوتِكُنَّ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ وَالْحِكْمَةِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ لَطِيفًا خَبِيرًا (٣٤)

Terjemah Surat Al Ahzab Ayat 32-34

32. Wahai istri-istri Nabi! Kamu tidak seperti perempuan-perempuan yang lain, jika kamu bertakwa[3]. Maka janganlah kamu tunduk (melemah lembutkan suara) dalam berbicara[4] sehingga bangkit nafsu orang yang ada penyakit dalam hatinya[5], dan [6]ucapkanlah perkataan yang baik.

33. [7]Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu[8] dan janganlah kamu berhias dan (bertingkah laku) seperti orang-orang Jahiliyah dahulu[9], dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa[10] dari kamu[11], wahai ahlul bait[12] dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya[13].

34. [14]Dan ingatlah apa yang dibacakan di rumahmu dari ayat-ayat Allah dan Hikmah[15]. Sungguh, Allah Mahalembut lagi Maha Mengetahui[16].
Seperti tertuang dalam ayat Al-Quran diatas, Allah SWT mengajarkan agar para wanita tidak berbicara kepada laki laki dengan suara yang dilembutkan atau dibuat lembut. jadi sebisa mungkin berbicaralah dengan suara biasa agar para lelaki tidak tergoda dan akhirnya timbul nafsu syahwat dalam diri mereka. pertanyaannya adalah apakah dalam pacaran sang wanita tidak bertutur kata lembut ?

Hukum Memandang Wanita

“Dan jika kalian (para shahabat) meminta suatu hajat (kebutuhan) kepada mereka (istri-istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam) maka mintalah dari balik hijab. Hal itu lebih bersih (suci) bagi kalbu kalian dan kalbu mereka.” (Al-Ahzab ayat 53)

Surat Al Ahzab Ayat 53-55
Ayat 53-55: Adab dan sopan santun dalam rumah tangga Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, dan bahwa tidak boleh memasuki rumah kecuali diizinkan pemiliknya.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَدْخُلُوا بُيُوتَ النَّبِيِّ إِلا أَنْ يُؤْذَنَ لَكُمْ إِلَى طَعَامٍ غَيْرَ نَاظِرِينَ إِنَاهُ وَلَكِنْ إِذَا دُعِيتُمْ فَادْخُلُوا فَإِذَا طَعِمْتُمْ فَانْتَشِرُوا وَلا مُسْتَأْنِسِينَ لِحَدِيثٍ إِنَّ ذَلِكُمْ كَانَ يُؤْذِي النَّبِيَّ فَيَسْتَحْيِي مِنْكُمْ وَاللَّهُ لا يَسْتَحْيِي مِنَ الْحَقِّ وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ وَمَا كَانَ لَكُمْ أَنْ تُؤْذُوا رَسُولَ اللَّهِ وَلا أَنْ تَنْكِحُوا أَزْوَاجَهُ مِنْ بَعْدِهِ أَبَدًا إِنَّ ذَلِكُمْ كَانَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمًا (٥٣) إِنْ تُبْدُوا شَيْئًا أَوْ تُخْفُوهُ فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا (٥٤) لا جُنَاحَ عَلَيْهِنَّ فِي آبَائِهِنَّ وَلا أَبْنَائِهِنَّ وَلا إِخْوَانِهِنَّ وَلا أَبْنَاءِ إِخْوَانِهِنَّ وَلا أَبْنَاءِ أَخَوَاتِهِنَّ وَلا نِسَائِهِنَّ وَلا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ وَاتَّقِينَ اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدًا (٥٥

Terjemah Surat Al Hazab Ayat 53-55

53. [1]Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi[2] kecuali jika kamu diizinkan untuk makan tanpa menunggu waktu masak (makanannya)[3], tetapi jika kamu dipanggil maka masuklah dan apabila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa memperpanjang percakapan[4]. [5]Sesungguhnya yang demikian itu[6] mengganggu Nabi sehingga dia (Nabi) malu kepadamu (untuk menyuruh kamu keluar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar[7]. [8]Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. [9](Cara) yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka[10]. [11]Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah[12] dan tidak boleh (pula) menikahi istri-istrinya selama-lamanya setelah (Nabi wafat)[13]. Sungguh, yang demikian itu sangat besar (dosanya) di sisi Allah[14].

54. Jika kamu menyatakan sesuatu atau menyembunyikannya, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu[15].

55. [16]Tidak ada dosa atas istri-istri Nabi (untuk berjumpa tanpa tabir) dengan bapak-bapak mereka, anak laki-laki mereka, saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara perempuan mereka, perempuan-perempuan mereka (yang beriman) dan hamba sahaya yang mereka miliki[17], dan bertakwalah kamu (istri-istri Nabi) kepada Allah[18]. Sungguh, Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu[19].


Dari Jarir bin Abdullah r.a. dikatakan: "Aku bertanya kepada Rasulallah SAW tentang memandang (lawan-jenis) yang (membangkitkan syahwat) tanpa disengaja. Lalu beliau memerintahkan aku mengalihkan (menundukan) pandanganku." (HR. Imam Muslim)

"Wahai Ali, janganlah engkau meneruskan pandangan haram (yang tidak sengaja) dengan pandangan yang lain. Karena pandangan yang pertama mubah untukmu. Namun yang kedua adalah haram." (HR. Abu Dawud, Ath-Tirmidzi dan dihasankan oleh Al-Albani)

"Pandangan itu adalah panah beracun dari panah-panah iblis. Maka barang siapa yang memalingkan (menundukan) pandangannya dari kecantikan seorang wanita, ikhlas karena Allah, maka Allah akan memberikan di hatinya kelezatan sampai pada hari Kiamat." (HR. Imam Ahmad)

Dari beberapa hadist Nabi diatas sudah sangat jelas bahwa memandang saja kita tidak diperbolehkan. memandang wanita yang bukan muhrim apat menimbulkan perasaan syahwat dan itu dilarang oleh ALLAH SWT karena termasuk perbuatan mendekati dan bisa mengantarkan kita kepada perzinahan. seperti yang kita ketahui bagaimana mungkin mereka yang berpacaran tidak saling memandang. bahkan memandang hanyalah proses pertama sebelum akhirnya menyentuh dan berujung pada perbuatan zina. semua kegiatan mulai dari melihat, memandang dan sterusnya dilarang dan sangat jelas diharamkan oleh ALLAH SWT. pertanyaannya adalah, apakah bisa anda berpacaran tanpa memandang ?

Hukum Menyentuh/Bersentuhan dengan Wanita

"Seandainya kepala seseorang ditusuk dengan jarum besi, itu lebih baik dari pada menyentuh wanita yang tidak halal baginya." (Hadist Hasan, Thabrani dalam Mu'jam Kabir 20/174/386)

"Sesungguhnya saya tidak berjabat tangan dengan wanita." (HR. Malik, Nasa'i, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad)

Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Tidak. Demi Allah, tidak pernah sama sekali tangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyentuh tangan wanita (selain mahramnya), melainkan beliau membai’at mereka dengan ucapan (tanpa jabat tangan).” (HR. Muslim)

Jika Melihat wanita lain yang bukan mahramnya saja diharamkan, apalagi degan menyentuhnya. Nabi Muhammad SAW sebagai panutan seluruh umat telah mencontohkan bahwa sepanjang hidupnya ia tidak pernah bersentuhan dengan wanita kecuali mahramnya. meski kita tidak mungkin bisa mengikuti apa yang dilakukan Nabi secara sempurna, namun setidaknya kita wajib mengetahui bahwa menyentuh sebagaimana yang ada dalam proses pacaran tidak diperbolehkan dan sebisa mungkin menghidarinya. jikalau kita terjerumus, maka segeralah bertobat dan berusaha menahan hawa nafsu kita agar ALLAH SWT senantiasa meridhoi kita. pertanyaannya adalah mampukah anda untuk tidak menyentuh pacar anda ?

Dan Bagi yang suka menanyakan Hubungan LDR (long distance relationship) berikut  penjelasanya.

Penjelasan LDR Menurut Islam

Hubungan jarak jauh atau yang saat ini terkenal dengan nama Long Distance Relationship (LDR) memang saat ini tengah popular-populernya dan mungkin banyak orang yang harus menjalani hubungan tersebut karena suatu keadaan dan juga keterpaksaan. Pada artikel kali ini kami akan membahas tentang hukum hubungan jarak jauh atau long distance relationship menurut pandangan islam. Namun hal ini tidak mencakup orang yang masih berpacaran ataupun belum sah menjadi suami istri. Hal itu karena di dalam islam tidak diperbolehkan berpacaran karena akan mengundang dosa bagi mereka yang menjalaninya.

Pernikahan setajinya memang bersatunya antara dua manusia yang diciptakan untuk saling berpasang-pasangan yakni seorang laki-laki dan perempuan untuk berkeluarga dan juga menjalani perintah-perintah allah. Memang sejak awal menjalani suatu kehidupan berkeluarga di dalam hubungan pernikahan, banyak “pekerjaan rumah” yang harus dijalani oleh mereka baik itu kaum adam maupun kaum hawa. Tetapi bagaimana jika suami harus menghidupi keluarganya dengan bekerja di luar kota? Dalam hal ini memang keputusan, keridhoan, dan juga kesadaran dari seorang istri juga sangat penting, apakah ia rela pasangannya (suami) tersebut pergi jauh meninggalkan dirinya ataukah tidak. Hal inilah yang juga harus dipikirkan terlebih dahulu oleh kehidupan berkeluarga. Seorang suami dalam mengambil keputusan juga harus memahami bagaiamana pikiran dari pasangannya, dan begitu sebaliknya.

Hal itu karena memang tujuan pernikahan dalam islam itu selain mempersatukan kedua makhluk allah yang memang diciptakan untuk saling berpasang-pasangan, juga bertujuan untuk menciptakan rasa aman, nyaman, dan yang pasti rasa saling percaya antara suami dan juga istri tersebut. Karena memang dengan adanya rasa saling percaya akan menimbulkan keharmonisan tingkat tinggi yang ada di dalam kehidupan berkeluarga tersebut. Namun dalam hal ini sikap seorang suami terhadap istrinya juga penting, karena suami harus memberikan rasa nyaman dan juga aman kepada istrinya meskipun ia tinggal jauh dari istrinya. Hal itu telah disampaikan di dalam firman allah yang berbunyi “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar Rum : 21).

Surat Ar-Rum ayat 21

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Artinya : “Dan di antara ayat-ayat-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu merasa nyaman kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu mawadah dan rahmah. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir” [Ar-Rum 21].

Sebenarnya kebersamaan suami dan juga istri di dalam satu rumah memang sangat penting adanya karena hal itulah yang bisa memberikan rasa aman, nyaman, dan juga tentram di dalam keharmonisan suatu kehidupan berkeluarga. Namun jika dalam suatu keadaan memang haruslah menjalani hubungan jarak jauh, seorang istri juga harus meridhoi suaminya agar membawa rasa nyaman dan juga aman di hati mereka masing-masing. Tidaklah diperbolehkan diantara mereka ada yang tidak ikhlas harus menjalani hubungan jarak jauh.

Namun meskipun mereka sudah ridho menjalani hubungan jarak jauh. Suami juga harus memahami dan juga harus memberikan waktu untuk bertemu dengan istrinya. Suatu pasangan tidak boleh tidak bertemu sama sekali dengan pasangannya dalam kurun waktu yang begitu lama. Setidaknya mereka harus bertemu dalam kurun waktu paling lama 6 bulan sekali. Karena batas waktu itulah yang merupakan waktu maksimum untuk seorang istri dapat bertahan dalam perpisahan bersama suaminya.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pasangan suami istri dalam menjalani hubungan jarak jauhnya, yaitu :
Ridha dan Ikhlas
Sesering mungkin suami menjenguk istrinya
Tidak melebihi batas maksimum berpisah sebagai seorang suami istri, yaitu 4 bulan. Namun jika dalam keadaan darurat diperbolehkan 6 bulan.
Berhati-hati dengan hasutan dunia luar dan juga lingkungan
Sebaiknya seorang istri ikut suami dimanapun mereka berada
Itulah informasi dari kami terkait hubungan pacaran jarak jauh ataupun long distance relationship menurut pandangan islam dan juga anjuran dari agama islam. Intinya dalam menjalani hubungan jarak jauh seorang pasangan baik itu suami maupun istri harus memperhatikan kelima hal yang sudah kami sebutkan di atas. Karena dengan hal itulah diharapkan akan memberikan rasa keharmonisan di dalam kehidupan berumah tangga.

0 Response to "Hukum Pacaran LDR / Bersentuhan dengan Wanita Dalam Islam"

Posting Komentar