Masa Tahanan Terduga Teroris 6 Bulan, Potensi Pelanggaran HAM Luar Biasa

JAKARTA, RobbyGunawan.biz – Salah satu pasal dalam RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme mencantumkan bahwa penyidik atau penuntut berhak menahan seseorang yang diduga teroris dalam waktu 6 bulan untuk proses pembuktian.
Pasal baru itu dianggap sarat pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan menunjukkan ketidakmampuan penyidik dalam melakukan pengusutan dalam waktu cepat.
“Kami melihat pasal itu ada potensi pelanggaran HAM luar biasa. Ada orang diduga, dia bukan saksi, tersangka, atau pun terdakwa yang dibawa kemana-mana dalam waktu tertentu tanpa lawyer. Wajar kalau banyak yang menganggap ini Guantanamo baru,” ujar Direktur Eksekutif Human Rights Working Group (HRWG) M. Hafiz dalam diskusi Satu Meja di KompasTV, Rabu (20/4/2016).
Dia mengungkapkan cara-cara seperti itu sempat terjadi di dunia barat setelah serangan 11 September mengguncang Amerika Serikat. Ketika itu, semua negara barat reaktif dalam menangani terorisme, termasuk mencurigai kelompok agama secara berlebihan.
Namun, Hafiz mengungkapkan saat ini pola penanganan terorisme mulai berubah. Diskusi soal pendekatan HAM pun mulai mengemuka di Eropa dan Perserikatan Bangsa-bangsa.
“Penindakan terorisme tetap juga bisa melindungi HAM orang-orang yang dianggap atau diduga terorisme,” ucap Hafiz.
Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Saiful Bakhri juga melontarkan kritik serupa atas Pasal 43 RUU Antiterorisme ini. Menurut dia, penerapan masa tahanan 6 bulan adalah langkah mundur dan pengekangan terhadap HAM.
“Di dalam Kitab KUHP Rusia, yang otoriter, justru hanya memberi waktu 2 x 24 jam untuk segera selesaikan itu dan meminta izin ke pengadilan,” ucap Bakhri.
Apalagi, Bakhri menyoroiti kewenangan penahanan selama 6 bulan itu bisa dimiliki oleh Densus 88 Antiteror yang saat ini bertindak sebagai penyidik kasus-kasus terorisme. Menurut dia, apabila ditangani Densus maka akan cenderung memidanakan terduga teroris.
“Seharusnya dengan penyidik Polri riil, tidak lagi dengan Densus sehingga tidak ada lagi hasrat memidanakan seseorang tapi lebih membina orang. Pasa ni juga menunjukkan bahwa penyidik tidak mampu mengungkap keterlibatan seseorang dalam waktu dekat,” kritik Bakhri.

0 Response to "Masa Tahanan Terduga Teroris 6 Bulan, Potensi Pelanggaran HAM Luar Biasa"

Posting Komentar