Hukum Mengcukur bulu-bulu Pada Wanita ,seperti bulu kumis, jenggot dan bulu kaki yang lebat


@islamimasakini    |     kebanyakan wanita tumbuh bulu-bulu seperti bulu kumis, jenggot dan bulu kaki yang lebat. Namun apakah dengan mencukur bulu-bulu itu termasuk merubah ciptaan Allah? Berikut penjelasannya.

Merubah bentuk tubuh / wajah adalah hal yang tidak diperbolehkan dalam Islam, hal itu disebabkan karena orang yang merubah bentuk tubuh seperti operasi plastik atau sebagainya ia adalah orang yang melawan kehendak Allah, ia adalah orang yang tidak suka dengan pemberian Allah pada tubuh / wajahnya, kecuali untuk mengobati aib pada tubuhnya.  Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ

“Allah melaknat para wanita pembuat tato dan yang meminta dibuatkan tato, para wanita yang mencukur alis mereka dan para wanita yang meminta untuk dicukur alis mereka, dan para wanita yang mengikir gigi mereka, dengan tujuan mempercantik diri mereka, serta merubah ciptaan Allah Ta’ala.”  – (HR. Muslim)

Ada juga firman Allah Ta’ala di mana setan berusaha menggoda manusia,


وَلأَمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللهِ

“Dan akan aku (setan) suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya.” – (An-Nisa: 119).

Lantas jika mencukur kumis, jenggot dan bulu kaki pada wanita gimana hukumnya?
.
Syaikh Abdullah Al-Jibrin di ajukan pertanya.an,
Sebagian (kecil) wanita ada yang tumbuh rambut di wajahnya seperti jenggot yang tipis atau bulu di kaki, ini berdampak pada penampilannya. Apakah ia boleh mencukurnya?

 Jawaban dari beliau:Syaikh Abdullah Al-Jibrin
Tidak mengapa menghilangkannya dengan silet atau pisau cukur karena bisa merusak penampilan. Hanya laki-laki yang diperintahkan untuk membiarkan jenggot tumbuh. Karena jenggot merupakan pembeda antara laki-laki dan wanita dan juga karena kodratnya wanita itu lembut sedangkan laki-laki agak kasar di wajahnya. Saya tidak melihat adanya larangan bagi wanita untuk menghilangkannya. 

Jadi untuk wanita yang tumbuh kumis, jenggot dan bulu kaki tidaklah mengapa untuk mencukur itu karena hal itu bukan termasuk merubah ciptaan Allah melainkan termasuk mengembalikan ciptaan Allah ke bentuknya semula.

Allah Ta’ala berfirman,

لَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ

“Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya”. – (At-Tiin: 4)
itulah Hukum Mencukur Bulu kumis,jenggot, dan bulukaki pada wanita informasi ini bermanfaat :) .

0 Response to "Hukum Mengcukur bulu-bulu Pada Wanita ,seperti bulu kumis, jenggot dan bulu kaki yang lebat"

Posting Komentar